Thursday 25 July 2013

Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65) mendukung SIARAN PERS YPKP/01/VII/2013

http://lembaga-pembela-korban-1965.blogspot.nl/2013/07/lembaga-pembela-korban-1965-lpk65.html
Diunduh dari Status FB Md Kartaprawira

Md Kartaprawira shared Bedjo Untung's status.
Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65) mendukung SIARAN PERS YPKP/01/VII/2013 "HADIRKAN SPECIAL REPORTEUR KOMISI HAM PBB UNTUK TINJAU PELANGGARAN HAM 1965/66". 
Sungguh memalukan sekali penyelenggara negara RI yang tetap tutup mulut, telinga dan hati mengenai penuntasan kasus pelanggaran HAM berat - kejahatan kemanusiaan 1965/66, meskipun kasus tersebut sudah berjalan 47 tahun.
Bagaimana Negara RI bisa disebut Negara Hukum, kalau selama 47 tahun kasus kejahatan luar biasa tersebut sengaja dibiarkan tanpa proses hukum?
Kita para korban berhak mengingatkan dan menuntut hal tersebut kepada penyelenggara negara demi tegaknya kebenaran dan keadilan. Dan dengan demikian sekaligus kita menunaikan kewajiban pelurusan sejarah yang perlu diketahui oleh generasi mendatang.
Di samping itu kami memandang perlu dan menganjurkan untuk mencermati pengalaman hebat Argentina dewasa ini yang berhasil menyeret ke pengadilan para jenderal , yang tersangkut dalam kejahatan HAM berat selama pemerintahan diktator jenderal Videla. Mereka cukup di adili dalam pengadilan nasional.

Salam perjuangan,

Lembaga Pembela Korban !965,
MD Kartaprawira, 24 Juli 2013 
SIARAN PERS
YPKP/01/VII/2013

HADIRKAN SPECIAL REPORTEUR KOMISI HAM PBB
UNTUK TINJAU PELANGGARAN HAM 1965/66 !!!

Satu tahun telah berlalu sejak Komnas HAM mengumumkan Rekomendasi/Hasil Penyelidikan pro yustisia atas Tragedi kemanusiaan/kekerasan politik 1965-1966 pada 23 Juli 2012, di mana dalam penyelidikannya itu sangat jelas terungkap bahwa ada indikasi/dugaan cukup meyakinkan bahwa ada keterlibatan aparat Negara, aparat militer, Kopkamtib, Laksus, Kodam, Kodim, Koramil perlu dimintai pertanggungan jawab atas terjadinya kekerasan, penangkapan, penahanan dan pembunuhan massal 1965/1966. Jaksa Agung diminta untuk melakukan penyidikan dan menggelar pengadilan HAM ad hoc serta melakukan terobosan untuk penuntasan penyelesaian atas Korban tragedi 1965 dengan mengembalikan hak-hak Korban 65 untuk memperoleh keadilan, rehabilitasi, kompensasi dan kebenaran.

Namun, rekomendasi Komnas HAM yang diharapkan sebagai pintu masuk untuk penyelesaian tragedi 1965/66 itu, ternyata tidak ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung. Berbagai dalih dilontarkan untuk mengganjal rekomendasi tersebut. Bahkan, Menkopolhukam Djoko Suyanto berupaya membela para pelaku kejahatan kemanusiaan dengan tidak merespon terbentuknya pengadilan HAM ad hoc. Tindakan lembaga Negara Kejaksaan agung maupun Kemenpolhukam tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya melanggengkan impunitas dan melecehkan upaya penegakan HAM serta bukti bahwa Negara/ Pemerintah RI tidak serius dan tidak mampu dalam hal menyelesaikan tragedi kemanusiaan 1965/66.

Dalam upaya untuk ikut mencerdaskan bangsa dan meningkatkan harga diri serta martabat bangsa yang terpuruk akibat citra buruk Republik Indonesia sebagai Negara yang tidak menghormati HAM dan Demokrasi, maka dengan ini YPKP 65 mendesak:

1. Kejaksaan Agung harus segera menindak lanjuti hasil temuan Tim Investigasi Komnas
HAM dan segera membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili para
pelaku/penjahat HAM agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi Korban.
2. Presiden Republik Indonesia segera menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres)
untuk memberikan rehabilitasi, reparasi dan kompensasi kepada Korban 65 seperti
yang diamanatkan Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta Surat Rekomendasi Ketua
Komnas HAM, Mahkamah Agung, Ketua DPR-RI.
3. Negara/Pemerintah Republik Indonesia agar menjamin tidak akan mengulangi lagi tindak kejahatan/pelanggaran HAM berat seperti yang terjadi pada kasus Tragedi Kemanusiaan 1965/66.
4. Presiden RI atas nama Negara segera melakukan permintan maaf kepada Korban pelanggaran HAM sebagai pintu masuk untuk menuju pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara menyeluruh.
5. Komnas HAM segera melakukan Investigasi/ Pencatatan/Pemberkasan Berita Acara Korban 65 di seluruh Indonesia dan menerbitkan rekomendasi agar Korban pelanggaran HAM berat 1965/66 memperoleh pelayanan medis/psikososial LPSK (Lembaga perlindungan saksi dan Korban) serta rehabilitasi.
6. Apabila penyelesaian melalui mekanisme hukum dalam negeri mengalami jalan buntu, YPKP 65 tidak menutup kemungkinan/ sedang mempersiapkan untuk mengadukan dan melaporkan ke jalur Internasional: melaporkan ke Dewan HAM PBB, UNWGEID, Organisasi-Organisasi kemanusiaan Internasional, ICC, ICRC, Amnesty Internasional, dll.
7. Perlu menghadirkan Special Reporteur Komisi HAM PBB agar mengetahui/mendengar secara langsung adanya tindak kejahatan pelanggaran HAM tragedi 1965/66 di Indonesia dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap para penjahat HAM.
Demikian Siaran Pers/Pernyataan Sikap ini kami umumkan agar khalayak ramai mengetahuinya.
Terima kasih atas perhatiannya.

Jakarta 23 Juli 2013

Bedjo Untung
Ketua YPKP 65
YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966 (YPKP 65)
Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre
SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007
Tambahan Berita Negara RI Nomor 45 tanggal 5 Juni 2007 , PENGURUS PUSAT
Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02
Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143
Banten,INDONESIA Phone : (+62 -21) 53121770, Fax 021-531217, E-mail ypkp_1965@yahoo.com; beejew01@yahoo.co.uk

No comments:

Post a Comment