Tuesday 23 July 2013

Peristiwa 1965/1966, Masuk Daftar Panjang

http://lembaga-pembela-korban-1965.blogspot.nl/2013/07/peristiwa-19651966-masuk-daftar-panjang.html
Peristiwa 1965/1966, Masuk Daftar Panjang 
Peti Es Kasus Pelanggaran HAM Berat di Kejaksaan Agung

Pada 23 Juli 2013 ini, tepat satu tahun Komnas HAM mengeluarkan laporan hasil penyelidikan pro justisia untuk peristiwa 1965/1966. Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965/1966. Dua rekomendasi pun disampaikan dalam laporan tersebut, yakni meminta Jaksa Agung melakukan penyidikan dan hasil penyelidikan tersebut dapat juga diselesaikan melalui mekanisme non judisial (KKR).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri kemudian merespon laporan Komnas HAM tersebut dengan menginstruksikan Basrief Arif selaku Jaksa Agung untuk segera mempelajari rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pelanggaran HAM berat 1965/1966. Jaksa Agung saat itu menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan mempelajari laporan tersebut dalam waktu satu bulan.

Kini satu tahun telah berlalu, Jaksa Agung masih belum juga menjalankan rekomendasi Komnas HAM. Ketidaklengkapan laporan penyelidikan dan belum terbentuknya Pengadilan HAM Ad hoc dijadikan alasan pembenar bagi Jaksa Agung untuk tidak menyelesaikan tanggung jawabnya melakukan penyidikan. Sesungguhnya argumentasi ini tidak mendasar, karena, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No. 18/PUU-V/2007 atas permohonan uji materil terhadap pasal dan penjelasan pasal 43 (2) UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dinyatakan bahwa “meski pembentukan pengadilan HAM Ad hoc memerlukan keterlibatan DPR tetapi tetap harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi yang berwenang”. Sehingga dalam hal ini, seharusnya Jaksa Agung dapat melakukan penyidikan tanpa harus menunggu terbentuknya pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu.

Pengabaian Jaksa Agung tersebut menambah daftar panjang deretan kasus pelanggaran HAM berat yang prosesnya masih menggantung di Kejaksaan Agung hingga kini. Pengabaian juga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi korban maupun keluarga korban peristiwa 1965/1966 yang hingga kini masih terus menanti keadilan yang mereka perjuangkan lebih dari 47 tahun lamanya. Berbagai diskriminasi terus dialami para korban hingga akhir hayatnya. Tidak hanya itu, pengucilan, ketiadaan akses bagi anak cucu korban untuk melanjutkan pendidikan, pelayanan kesehatan dan memperoleh pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil masih berlangsung hingga kini.

Untuk itu kami mendesak, Pertama, kepada Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM  dengan memanggil para saksi maupun tersangka yang masih hidup. Kedua, agar Presiden bersama DPR segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Pengadilan HAM Ad hoc sehingga tidak ada alasan lagi bagi Jaksa Agung untuk menunda melakukan penyidikan atas laporan penyelidikan Komnas HAM.Ketiga, agar Presiden segera mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menyusun kebijakan pemulihan bagi para korban peristiwa 1965/1966.

Jakarta, 23 Juli 2013
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Korban dan Keluarga Korban Peristiwa 1965/1966



Sebagai tambahan silahkan baca:

http://lembaga-pembela-korban-1965.blogspot.nl/2012/10/melawan-lupa-menegakkan-kebenaran-dan.html
MELAWAN LUPA, MENEGAKKAN KEBENARAN DAN KEADILAN
(Sambutan pada Peringatan Tragedi Nasional 1965-66, di Diemen , Nederland, tgl. 07 Oktober 2012)
Terima kasih,
Pengelola "Weblog Lembaga Pembela Korban 1965".

No comments:

Post a Comment